Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lonjakan Tagihan Listrik, Dirut PLN Berkelit: Tak Ada Subsidi Silang!

Lonjakan Tagihan Listrik, Dirut PLN Berkelit: Tak Ada Subsidi Silang! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

Beberapa bulan terakhir sejak ada pandemi Covid-19, masyarakat telah diributkan dengan adanya kenaikan tagihan pembayaran listrik. Persentase kenaikannya pun bervariasi.

"Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," jelas Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Di Depan Wakil Rakyat, Bos PLN Bersikeras Tarif Listrik Gak Naik Sejak 3 Tahun Lalu

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan guna menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Kemudian, pada April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Pada Mei hampir 100% pelanggan didatangi petugas pencatat meter untuk rekening Juni. Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil, ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter," tambah Zulkifli.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan Juni, ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.

Sementara untuk melayani pelanggan, selain melalui layanan Contact Center 123, PLN juga menyediakan layanan tambahan berupa posko pengaduan khusus tagihan listrik di PLN Kantor Pusat dan Kantor Layanan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: