Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Syariah?

Apa Itu Bank Syariah? Kredit Foto: Mandiri Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Baca Juga: Apa Itu Bank Sentral?

Dalam UU Perbankan Syariah, bank syariah juga menjalankan fungsi sosial seperti lembaga baitul mal, yaitu:

  1. Menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial
  2. Menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Keuntungan bank syariah berasal dari pendekatan bagi hasil yakni keuntungan bank dari berbagai jasa yang disediakan, seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pinjaman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: