Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Kericuhan di GSG, Pemegang Saham Kasih Solusi...

Ada Kericuhan di GSG, Pemegang Saham Kasih Solusi... Kredit Foto: PT Gunung Steel Group (GSG)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ricuh antara pemegang saham mayoritas dan minoritas pendiri (PSP) PT Gunung Steel Group (GSG) masih belum mencapai kesepakatan untuk berdamai, berawal dari pembentukan anak perusahaan GSG, perseroan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) dan menunjuk Kimin Tanoto sebagai dewan komisaris yang kemudian membentuk Executive Comitte (Exco) walau Exco ini bersifat informal.

Bahkan, terkait itu, perusahaan melakukan perubahan manajemen dan anak-anak pemegang saham mayoritas menjadi dewan komisaris dan mengangkat direktur baru tanpa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi memberhentikan seluruh direksi lama saat RUPS di Club House PT GRP, Cikarang, Jawa Barat.

Baca Juga: Bursa Asia Memerah, IHSG Anjlok ke Zona Merah

Baca Juga: Ketje! KOPI 98 Listing di Bursa Santara

Sementara itu, Muhamad Hanif, kuasa hukum saham minoritas menjelaskan," Pemberhentian seluruh direksi lama dan tidak diakomodir sebagai pengurus perusahaan dalam posisi dewan komisaris, Pemegang saham minoritas menganggap bahwa mereka telah disingkirkan disebabkan tidak ada lagi pemegang saham minoritas maupun wakil yang ditempatkan oleh pemegang saham minoritas dalam perusahaan managemen," ujarnya di kantor law firm James Purba & Partners, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

"Ada 12 poin yang melatar belakangi terjadinya perselisihan PSP yang terdapati tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan dianggap berlebihan dari direksi dan dewan komisaris yang baru hasil RUPSLB GSG tahun 2020, diantaranya yaitu,

1-Pemegang saham minoritas masih menjadi penjamin dengan memberikan jaminan pribadi (Personal Guarantee atau PG) atas pinjaman GRP di Bank Mandiri tanpa mendapatkan haknya untuk melakukan pengawasan di GSG yang mengakibatkan pemegang saham minoritas mengambil tindakan dengan meminta pencabutan PG tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: