Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum PT Prima Kencana, selaku developer pembangunan TPlaza Jakarta Pusat, mengirim surat kepada Hakim Pengawas Perkara PERKARA NO.: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST, di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangan Anggota tim kuasa hukum Henry Lumben Raja, Kamis (18/6/2020), menjelaskan, surat yang dimaksud mengenai tidak setujunya atas Daftar Tagihan Kreditor Tetap dan Hasil Voting terkait PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA.

Bahwa sebelum terjadi pemungutan suara untuk menentukan dapat tidaknya dilanjutkan perpanjangan PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA ternyata Tim Pengurus telah mempunyai Daftar Tagihan Kreditor Tetap, dan sebagai Kuasa hukum kami merasa keberatan dan tidak mengakuinya.

Adapun dasar hukum kami sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA, tidak menerimanya adalah sbb:

Baca Juga: Perkuat Posisi di Industri Properti, BSDE Incar Dana Rp1,23 Triliun Lewat Private Placement!

Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya tidak melibatkan Debitor atau kami sebagai Kuasa Hukum dari PT. PRIMA KENCANA sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut secara hukum cacat hukum atau tidak sesuai maksud dari UUK & PKPU Pasal 271.

“Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor” katanya.

Sambungnya, "Perlu kami sampikan bahwa Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut tidak melakukan verifikasi pada Konsumen atau Kreditor dari T Plaza Tower A dan Tower C yang jumlahnya banyak sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut hanya pendapat semata dari Tim Pengurus." kata dia.

Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya telah memasukkan tagihan dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa (“PT. CBMP”) yang sedang dalam PKPU. Sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum atau tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 240 ayat [1]

“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan Tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau Sebagian hartanya”.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: