Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpusnas Buka Lagi, Simak Tata Cara Kunjungannya

Perpusnas Buka Lagi, Simak Tata Cara Kunjungannya Kredit Foto: Perpusnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masuki era kenormalan baru (new normal) menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sudah membuka kembali layanannya untuk umum. Terletak di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, proses masuk dilakukan secara ketat.

"Layanan Perpusnas sudah buka kembali sejak 11 Juni 2020. Namun sesuai dengan aturan Tatanan Normal Baru di lingkungan Perpusnas, pemustaka (pengunjung perpustakaan) wajib mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah rambu pembatasan telah dipasang," kata Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, Rabu (17/6/2020).

Waktu layanan Perpusnas pada masa tatanan kenormalan baru mengalami perubahan. Semula layanan dibuka setiap hari, namun kini pelayanan hanya buka pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama, Perpusnas tutup.

Baca Juga: iPusnas Hadirkan Perpustakaan Daring Tanpa Batas

Perubahan jam layanan menyelaraskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Semua pengunjung akan diperiksa suhunya sebelum memasuki perpustakaan dan mereka yang suhunya melebihi 37,3 derajat celcius tidak akan diizinkan masuk. Mereka akan diminta untuk menggunakan layanan online perpustakaan sebagai gantinya.

Perpusnas ingin tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati meski protokol kesehatan wajib dipatuhi seluruh elemen, baik pustakawan dan pemustaka yang datang.

Hal yang harus diperhatikan ketika datang dan memanfaatkan layanan yang ada di Perpusnas:

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: