Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri, BIN hingga Jaksa Rebutan Jabatan Tinggi Lembaga Antirasuah

Polri, BIN hingga Jaksa Rebutan Jabatan Tinggi Lembaga Antirasuah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melaksanakan tahap awal uji kompetensi untuk empat posisi jabatan strukturalnya yang masih lowong.

Empat jabaran tersebut, yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Penyidikan dan Koordinator Wilayah.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk posisi Direktur Pengaduan Masyarakat berjumlah 23 peserta, sementara Direktur Pinda sebanyak enam peserta, untuk Direktur Penyidikan berjumlah 10 peserta dan Koordinator Wilayah berjumlah 68 peserta.

Baca Juga: Ada Nama Novel Baswedan di dalam Kesuksesan Penangkapan Buronan KPK Nurhadi

"Peserta terdiri dari sumber internal KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BPKP, BIN, Kominfo, KemenKumham dan Kemenkeu," kata Ipi kepada awak media, Jumat (19/6/2020).

Ipi lebih jauh menerangkan, pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan sejak tanggal 18 hingga 30 Juni 2020 mendatang.

"Seluruh proses tahapan seleksi tersebut, sebagaimana rekruitmen yang telah dilaksanakan oleh KPK sebelumnya, di mana diawali dengan seleksi administrasi lalu dilakukan uji kompetensi oleh pihak ketiga yang independen, profesional dan terpercaya," ucap Ipi

Paralel dengan hal itu, tambah Ipi, akan pula dilakukan pengecekan rekam jejak maupun kepatuhan LHKPN, terakhir akan dilakukan tes kesehatan, presentasi dan wawancara dengan pimpinan KPK terkait visi misi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dengan seleksi terbuka ini, diharapkan terpilih pejabat struktural KPK yang dapat memperkuat kinerja KPK ke depan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: