Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Jajaran Hakim Kasus Pak Novel, Jangan Ragu Vonis Terdakwa di Luar Tuntutan Jaksa!

Dear Jajaran Hakim Kasus Pak Novel, Jangan Ragu Vonis Terdakwa di Luar Tuntutan Jaksa! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Bogor -

KontraS meminta majelis hakim yang menangani kasus Novel Baswedan tidak ragu memvonis terdakwa Rahmat Akdir Mahulette dan Ronny Bugis di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu dengan hukuman satu tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi M Rezaldy kepada awak media, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Rezim Jokowi Diskriminatif terhadap Kasus Novel

Andi menyampaikan, KontraS telah menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyiraman air keras. Menurutnya, pihaknya memang tidak berkaitan dengan pokok perkara disidangkan, namun bertalian dengan kepentingan publik.

Selain itu, KontraS berharap Majelis dapat mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut dengan lebih memperhatikan kalau penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan erat kaitannya dengan pekerjaan sebagai penyidik KPK.

”Selain itu kami meminta Majelis Hakim untuk mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini. Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," kata Andi.

Andi menyebut, KontraS juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberi pertimbangan dan memutus perkara  berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya, dengan melihat peristiwa yang dialami Novel Baswedan adalah upaya percobaan pembunuhan berencana. Karena terkait pekerjaannya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukan dalam rangka kepentingan tugas," imbuhnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: