Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Tata Hukum Negara: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dimanfaatkan Cukong 'Tuk Kuasai Parpol!

Pakar Tata Hukum Negara: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dimanfaatkan Cukong 'Tuk Kuasai Parpol! Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Bogor -

Pemberlakuan ambang batas yang bertujuan menghindari banyaknya peserta di ajang pemilihan presiden (Pilpres) tidak masuk akal, menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Baginya, alasan itu tak logis. Karena menurutnya, tidak ada masalah dengan kontestan yang banyak.

"Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respons saya, emang kalau banyak kenapa?" ujar Refly dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Ketok Palu! Presiden Bukalapak Fajrin Resmi Masuk Direksi Telkom

Baca Juga: Dear Jajaran Hakim Kasus Pak Novel, Jangan Ragu Vonis Terdakwa di Luar Tuntutan Jaksa!

Refly mengatakan banyaknya calon presiden akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, lanjut Refly, konstitusi telah menetapkan pilpres hanya terlaksana dua putaran.

"Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," tutur Refly.

Refly membantah anggapan sejumlah pihak apabila pasangan calon banyak maka pilpres akan berlangsung lama. Alasannya karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.

"Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden," kata Refly.

Refly menilai jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik," kata Refly.

Pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan. Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: