Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di New Normal, Jaga Jarak dan Masker Hukumnya Wajib

Di New Normal, Jaga Jarak dan Masker Hukumnya Wajib Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan masker serta menjaga jarak aman atau physical distancing adalah prasyarat mutlak yang harus dilakukan warga ketika beraktivitas di era adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, penerapan pola hidup baru itu tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong atau parsial, semuanya harus dilakukan berbarengan.

"Menjadi prasayarat mutlak apabila kita akan melaksanakan adaptasi kebiasaan yang baru untuk kembali pada tingkat produktivitas kita," ucap Yuri saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: CFD di New Normal, Lajur Pejalan Kaki, Pelari, dan Pesepeda Dibuat Terpisah

Yuri menegaskan, warga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Apalagi saat ini sektor geliat aktivitas masyarakat kembali menguat setelah ada pelonggaran di sektor sosial-ekonomi.

"Phsyical distancing, menjaga jarak, menggunakan masker, adalah hal yang harus sekali lagi dijalankan dengan disiplin," ujarnya.

Baca Juga: Astaga, Penyebaran Corona di Jakarta Masih Mengerikan

Sebagaimana diketahui, pemerintah, Minggu (21/6/2020) mencatat ada penambahan 862 orang pasien positif corona di Indonesia. Dengan demikian jumlah total pasien positif Covid-19 sebanyak 45.891 orang.

Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 521 orang, sehingga totalnya menjadi 18.404 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 2.465 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 36 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: