Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambil Jalur Sepeda, Silakan Pilih Denda atau Bui

Ambil Jalur Sepeda, Silakan Pilih Denda atau Bui Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol, Sambodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi khusus bagi pengendara kendaraan motor yang masuk jalur sepeda. Tidak main main, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.

"Bagi pengendara kendaraan selain sepeda misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda. Itu ada pelanggaran pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka. Itu denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: CFD di New Normal, Lajur Pejalan Kaki, Pelari, dan Pesepeda Dibuat Terpisah

Sambodo menjelaskan telah menyediakan jalur khusus sepeda saat Car Free Day (CFD) bagi masyarakat. Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.

"Tapi kalau ada sepeda yang tidak di jalurnya, itu denda Rp 100 ribu, atau sepeda ditahan selama 15 hari," ujarnya.

Untuk penyediaan jalur sepeda, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas perhubungan DKI. Jalur khusus sepeda disediakan dari Jalan Sudirman Thamrin, Bunderan Senayan hingga Istana Meredeka.

Baca Juga: Lah Anies Bersepeda Gak Pakai Masker, Orang PSI Langsung Sentil, Tagih Denda Rp250 Ribu

"Maupun ke arah selatan itu ada yang namanya pop up bike line (jalur khusus sepeda) Jam operasinya kita batasi untuk hari minggu di CFD itu dari jam 4 sore-7 malam," ujarnya.

Dalam hal ini, Sambodo menyatakan sengaja memisahkan jalur kendaraan bermotor dengan pesepeda untuk menghindari kemungkinan kecelakaan. Pasalnya, kecepatan laju sepeda dengan kendaraan bermotor sangat berbeda jauh.

 

"Ini kita batasi dengan traffic cone, dan ada petunjuk arah juga. Diharapkan pekerja termasuk yang olahraga menggunakan jalur tersebut, sehingga jalur sebelahnya tidak terjadi mix traffic, yaitu ada yang main sepeda, ada yang naik motor itu sangat berbahaya, kecelakaan lalin," ujarnya.

 

Di sisi lain, Sambodo menjelaskan untuk pengadaan CFD bagi warga Jakarta yang ingin berolah raga, tergantung dari keputusan Gubernur DKI Jakarta, pihak Polda Metro Jaya hanya sebagai pengawalan keamanan dan ketertiban yang ada di lapangan.

 

"Keputusan itu ada di gubernur. Kalau memang pemda DKI masih dibuka maka kita akan amankan, kalau hanya sekali ini saja tentu kita akan amankan juga," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: