Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Jalur Sepeda, Kendaraan Bisa Ditahan 2 Bulan

Masuk Jalur Sepeda, Kendaraan Bisa Ditahan 2 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi khusus bagi pengendara kendaraan motor yang masuk jalur sepeda. Tidak main main, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.

"Bagi pengendara kendaraan selain sepeda misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda. Itu ada pelanggaran pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka. Itu denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil-Genap Sampai Tanggal Segini...

Sambodo menjelaskan telah menyediakan jalur khusus sepeda saat Car Free Day (CFD) bagi masyarakat. Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.

"Tapi kalau ada sepeda yang tidak di jalurnya, itu denda Rp 100 ribu, atau sepeda ditahan selama 15 hari," ujarnya.

Untuk penyediaan jalur sepeda, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas perhubungan DKI. Jalur khusus sepeda disediakan dari Jalan Sudirman Thamrin, Bunderan Senayan hingga Istana Meredeka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: