Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Perindustrian Kaji Revisi Aturan TKDN

Kementerian Perindustrian Kaji Revisi Aturan TKDN Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Elektronika dan Telematika. Hal ini diharapkan mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya terus memacu agar industri elektronika dan telematika di Tanah Air dapat mengoptimalkan TKDN di setiap produk yang dihasilkan. Implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.

Baca Juga: Bonyok, Industri Kerajinan di Sleman Bonyok Gegara Pandemi Covid-19

"Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Agus mengungkapkan, salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015 adalah mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Ia mengatakan, produk digital akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur dan 30% aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80% untuk aspek manufaktur dan 20% aspek pengembangan.

"Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan," tuturnya. Sementara, untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.

Agus pun optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: