Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, Pemerintah Izinkan Kawasan Pariwisata Dibuka Lagi, Ini Kriterianya

Tok, Pemerintah Izinkan Kawasan Pariwisata Dibuka Lagi, Ini Kriterianya Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan kawasan pariwisata alam dibuka secara bertahap.

"Langkah ini mempertimbangkan keinginan masyarakat," kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa serta geopark.

Baca Juga: Doni Monardo: Vaksin Corona Bisa Ditemukan, Tapi Bisa Juga Tidak

Kemudian juga pariwisata alam nonkawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

"Kawasan wisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujarnya.

Meski demikian, Doni menambahkan kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau atau zona kuning. Sementara zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah serta pengelola kawasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: