Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diserang John Kei, Nus Kei: Saya Tetap Berharap...

Diserang John Kei, Nus Kei: Saya Tetap Berharap... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Nus Kei mengaku tak menaruh dendam atas aksi penyerangan kelompok John Kei pada Minggu 21 Juni 2020. Ia bahkan mengaku akan menggelar rekonsiliasi dengan John Kei yang kebetulan juga masih kerabat dekatnya.

"Saya dalam posisi diserang tapi saya tetap berharap jangan ada lagi kejadian seperti itu. Kejadian kemarin menjadi yang terakhir, kita kubur masalah kemarin bersama dengan dikuburnya ponakan saya," kata Nus Kei usai mengikuti prosesi pemakaman salah satu kerabatnya yang menjadi korban penyerangan kelompok John Kei, Senin 22 Juni 2020.

Baca Juga: Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei

Diberitakan sebelumnya, kelompok John Kei melakukan beberapa aksi penyerangan yang kabarnya dipicu perselisihan masalah uang hasil jual beli tanah. Setelah menyerang salah satu kerabat Nus Kei di daerah Duri Kosambi, kelompok John Kei juga menyerang kediaman Nus Kei yang berada di Perumahan Green Lake City, Tangerang.

Nus Kei

Foto: Nus Kei/tvOne

"Saya berarap suatu waktu bisa bertemu (dengan John Kei). Saya akan tetap memosisikan sebagai paman dan saya tetap berdoa kepada Tuhan dia (John Kei) akan berubah. Berdoa supaya tidak kejadian seperti kemarin dan menjadi yang terakhir. Ini membuat malu, membuka aib keluarga," kata Nus Kei.

Dalam kesempatan tersebut, Nus Kei juga berani memastikan bahwa tidak akan ada aksi balasan atau meladeni terhadap apa yang telah dilakukan kelompok John Kei. "Saya akan melakukan rekonsiliasi untuk mendamaikan semua orang Kei di Jakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, John Refra Kei alias John Kei dan anak buahnya terancam dikenakan dijerat pasal berlapis atas penyerangan.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: