Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesimis, Novel Baswedan: Susah Taruh Harapan dalam Proses di Luar Nalar

Pesimis, Novel Baswedan: Susah Taruh Harapan dalam Proses di Luar Nalar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan makin pesimis mendapatkan keadilan atas perkara penyiraman air keras terhadapnya. Menurut Novel, proses hukum yang dilakukan saat ini sudah di luar nalar.

"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel kepada awak media, Selasa (23/6/2020), menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mungkin Intervensi Kasus Novel Karena...

Novel menilai dakwaan, tuntutan, serta replik yang diajukan oleh Jaksa hanya sandiwara. Jaksa yang dalam repliknya seolah membela korban, tetapi faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi korban teror penyiraman air keras saat pulang salat subuh dari Masjid Al Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: