Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Uji Materiil UU Penyiaran Mesti Dilakukan?

Kenapa Uji Materiil UU Penyiaran Mesti Dilakukan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan pesat internet sebagai salah satu media untuk berkomunikasi dan menyampaikan pesan atau informasi telah membawa peradaban manusia modern memasuki era digital. Internet of Things (IoT) menjadi sebuah keniscayaan dan telah melahirkan berbagai macam platform digital yang dikenal dengan layanan Over the Top (OTT).

Secara garis besar layanan OTT bisa dibedakan ke dalam dua klasifikasi yakni layanan aplikasi melalui internet dan layanan konten melalui internet berupa penyediaan semua bentuk informasi digital. Berdasarkan klasifikasi itu, layanan OTT yang output-nya berupa layanan konten melalui internet sebenarnya telah masuk kategori ?siaran? apabila merujuk kepada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.

Layanan Over the Top (OTT) yang berupa layanan konten pada dasarnya juga melakukan aktivitas penyiaran yang harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran. Mengingat, layanan OTT menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: Roy Suryo Nilai Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet & Konvensional

Untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan itu, maka diajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran khusunya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 2 ke Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya kepastian hukum terkait dengan apakah layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran atau tidak, sehingga telah menimbulkan pembedaan perlakuan antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan OTT.

?Ini penting agar dapat menciptakan level of playing field sesuai amanat konstitusi. Hal itu bisa terwujud jika layanan OTT yang melakukan aktivitas penyiaran juga tunduk pada UU Penyiaran,? kata M. Imam Nasef dari TKNP Lawfirm, ditulis Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Penyiaran Berbasis Internet Juga Harus Tunduk Legislasi!

Lebih dari itu, Imama menuturkan bahwa perlu tujuan dibentuknya UU Penyiaran untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Oleh karenanya di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia. Bahkan di dalamnya juga diatur tentang pedoman mengenai isi dan perilaku siaran. Konsekuensinya apabila ada aktivitas penyiaran yang menyimpang dari aturan tersebut, Negara bisa menindak secara tegas.

?Nah, apabila ada penyelenggara penyiaran yang tidak tunduk pada UU Penyiaran, maka hal tersebut akan mengancam kedaulatan nasional kita di bidang penyiaran,? tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: