Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Yakini BI Mau Berbagi Beban dengan Pemerintah Demi Selamatkan Ekonomi

Misbakhun Yakini BI Mau Berbagi Beban dengan Pemerintah Demi Selamatkan Ekonomi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku optimistis bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang berbagi beban dalam menghadapi masalah ekonomi akibat pandemi COVID-19 akan terealisasi. Legislator Golkar itu meyakini Bank Indonesia (BI) akan memainkan signifikan dalam konsep berbagi beban itu.

Menurut Misbakhun, permasalahan pandemi COVID-19 telah memberikan dampak berat pada perekonomian nasional dan membuat pemerintah menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal II/2020. Kondisi tersebut menyebabkan angka defisit APBN 2020 mengalami pelebaran sangat signifikan.

Di sisi lain, tax ratio mengalami pemburukan. Akibatnya pelebaran defisit harus ditutup dengan utang baru dalam jumlah besar.?

?Untuk itu, utang tersebut harus ditekan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Guna menghadapi situasi seperti itu, maka Presiden Jokowi ingin semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ekonomi nasional saling berbagi beban,? ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Misbakhun, mewujudkan konsep berbagi beban antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pelaku usaha berarti mempraktikkan semangat kegotongroyongan yang telah mengakar untuk menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap beban soal permasalahan biaya bunga utang tidak hanya di pundak pemerintah.

Namun, seiring dengan makin sulit pasokan likuiditas di pasar, bunga Surat Berharga Negara (SBN) cenderung meningkat dan terus naik. Akibatnya beban biaya bunga di APBN membengkak, sementara kebutuhan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 membengkak.

?Anggaran jaring pengaman sosial juga naik tajam. Belum lagi anggaran operasional kementerian dan lembaga serta dana transfer ke daerah harus tetap dijalankan,? katanya.

Misbakhun menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 telah memberikan kewenangan baru kepada BI, OJK dan LPS. Menurutnya, sesuai UU itu maka BI bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: