Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK, Kejagung hingga Polri Disentil Eks Ketua MK: Kasus Banyak Terkatung-katung

KPK, Kejagung hingga Polri Disentil Eks Ketua MK: Kasus Banyak Terkatung-katung Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti banyaknya kasus yang menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Hal ini pun sudah pernah disampaikan saat bertemu tiga institusi itu di kantornya kemarin.

"Bukan hanya di KPK, di Kejagung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Eks Ketua MK ini mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Baca Juga: Dituding Mentingin Ekonomi, Ya Allah Niat Asli Opung Luhut Mulia

"Kita minta agar Kejagung dan Kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu," ungkapnya.

Mahfud menilai banyaknya kasus yang menggantung akan mudah dipermainkan melalui opini. "Di KPK juga begitu jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," tuturnya.

Dia mengungkapkan, ada aturan-aturan di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, substansial, maupun prosedural.

"Sehingga hukum itu tidak boleh bekerja diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: