Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Pracico Multi Finance

OJK Cabut Izin Usaha Pracico Multi Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pracico Multi Finance. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Anggar Budhi Nuraini, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ditandai lewat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Adapun perusahaan beralamat di Jalan Angkasa I Blok N No.35, Kemayoran, Jakarta 10610.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Kembangkan Aplikasi Database Akuntan Publik

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan," kata dia.

Selain dilarang melakukan kegiatan usaha, perusahaan sambungnya juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, pertama, penyelesaian hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: