Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Selidiki Persaingan Tak Sehat Bisnis Semen di Kalsel

KPPU Selidiki Persaingan Tak Sehat Bisnis Semen di Kalsel Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik persaingan tidak sehat di industri semen nasional. KPPU kemarin (23/6/2020) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (Terlapor) dalam penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi serta Harry Agustanto dan Kodrat Wibowo masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi. Sidang perdana atas dugaan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut digelar dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator penuntutan KPPU.

Baca Juga: DPR Minta KPPU Usut Persoalan Ekspor Benih Lobster

Pasal 20 UU 5 Tahun 1999 berbunyi "Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Pada sidang tersebut, investigator penuntutan KPPU menjelaskan bahwa pasar bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.

"Terlapor memasuki pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan sejak tahun 2014. Upaya terlapor mulai intensif dilakukan sejak tahun 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah yang berakibat pada terjadinya peningkatan pangsa pasar terlapor hingga mencapai di atas 40%," kata Investigator KPPU.

Kondisi ini nyatanya diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing, bahkan telah terdapat pelaku usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan.

Agenda sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan pendahuluan II, akan dilakukan dengan agenda penyampaian tanggapan PT Conch South Kalimantan Cement atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: