Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Sentil Perusahaan Asuransi yang Baru Bergabung Gara-gara...

Bursa Sentil Perusahaan Asuransi yang Baru Bergabung Gara-gara... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk dalam kategori di luar kebiasaan (unusual market activity) karena telah terjadi peningkatan harga sahamnya.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy mengutarakan bahwa masuknya saham BHAT dalam UMA tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

?Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BHAT yang di luar kebiasaan,? ujarnya, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira! Perusahaan Media Hary Tanoe Buka Kesempatan Berinvestasi, Mau??

Ia mengungkapkan bahwa informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat terkait informasi tanggal 15 Juni 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) soal laporan informasi atau fakta material penjelasan terkait dampak Covid 19 terhadap Perusahaan.

Lebih lanjut Ia menyebut, sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BHAT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Baca Juga: Produsen Bungkus Indomie Siapkan Dana Jutaan Dolar, Buat Apa?

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Kemudian, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya. Lalu, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

?Juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: