Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar?

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akun Facebook bernama Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul Ma?ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ?Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum?yang dimuat di laman Swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:

"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com, klaim bahwa akan terbit fatwa baru dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

Baca Juga: Wapres Bilang Pemerintah Gak Sengaja Pakai Dana Haji Gak Dosa?

Faktanya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.

Artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di laman Swarakyat[dot]com. Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.

Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19 menjelaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa tentang pemulasaraan jenazah positif Covid-19 sekaligus fatwa tata cara berwudu bagi petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: