Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Modusnya Berkembang hingga Dijual Via Online

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Modusnya Berkembang hingga Dijual Via Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Semarang -

Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal. Baru-baru ini pada Jumat (19/6/2020), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

"Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi," ungkap Arif.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Arif menambahkan bahwa 43 paket tersebut diberitahukan sebagai aksesoris handphone tersebut akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75.040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal.

"Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini," jelasnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok ilegal dapat menginformasikannya kepada Bea Cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: