Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IMEI Belum Optimal, Kemenperin Masih Tunggu CEIR dari Telkomsel

IMEI Belum Optimal, Kemenperin Masih Tunggu CEIR dari Telkomsel Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Rodjih memaparkan bahwa saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Kemenkominfo.

"CEIR saat ini masih di Kemenkominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. Sistem yang akan dijalankan sementara waktu adalah cloud computing karena perangkat fisik untuk memasang sistem CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar Agustus 2020," ungkap Rodjih.

Lanjutnya, "24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya.

Baca Juga: Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM

"Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industri dalam negeri," lanjutnya.

Mengenai kondisi di lapangan, menurut Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

"Masih banyak beredarnya ponsel BM atau ilegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi, kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR Hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada," ujar Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: