Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

E-Catalog Didominasi Barang Impor, Omnibus Law Diharapkan Beri Kesempatan Barang UMKM

E-Catalog Didominasi Barang Impor, Omnibus Law Diharapkan Beri Kesempatan Barang UMKM Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan. Harapannya, Omnibus Law ini bisa menjadi solusi atas persoalan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

Ekonom Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi UMKM adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada UMKM untuk berkembang atau naik kelas. Menurutnya, selama kesempatan tidak dibuka, kondisi UMKM akan tetap sama.

Baca Juga: Salah Sasaran, Stimulus UMKM Dinilai Hanya Parkir di Perbankan

"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, Rabu (24/6/2020).

Jadi, menurutnya, Omnibus Law harus memberikan kesempatan bagi UMKM agar berkembang. Contohnya di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog saat ini isinya masih barang impor semua. Seharusnya pemerintah mulai gunakan barang UMKM.

Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018, perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.

"Tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar," tutur Ina.

Karena itu, Ina juga mendorong agar RUU Cipta Kerja tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Yang lebih urgen saat ini adalah bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang, dan naik kelas.

"Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," tutup Ina.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: