Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bea Meterai?

Apa Itu Bea Meterai? Kredit Foto: Instagram/materaikuno.surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak dokumen tersebut terutang sejak dokumen ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka bea meterai baru terutang sejak dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Dilansir dari pajak.go.id di Jakarta, Kamis (25/6/2020) Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Baca Juga: Apa Itu Bea Impor?

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Sementara nilai bea materai terutang adalah sebesar Rp6000,00, kecuali untuk:

1. Surat yang memuat jumlah uang dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep. Jika nominal kurang dari Rp250.000, tidak terutang Bea Meterai. Namun, jika nominal Rp250.000 hingga Rp1.000.000, maka terutang Bea Meterai Rp3.000.

2. Cek, bilyet, atau giro, terutang Bea Meterai Rp3.000.

3. Efek dan sekumpulan efek dalam surat kolektif dengan nominal hingga Rp1.000.000, terutang Bea Meterai Rp3.000.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: