Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Belum Usai, Pelindo II Kasih Relaksasi Biaya Layanan Peti Kemas

Pandemi Belum Usai, Pelindo II Kasih Relaksasi Biaya Layanan Peti Kemas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC berlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19 untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas.

"Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020," jelas Direktur Utama IPC, Arif Suhartono dalam keterangannya (25/6/2020).

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

Baca Juga: Trafik Peti Kemas Merosot 4,8 Persen, Pelindo II Bukukan Pendapatan Rp3,5 Triliun hingga April 2020

"Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha," ujarnya.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

"Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran," jelasnya.

Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

"Saat situasi normal, pengguna jasa wajib membayar maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Akibat pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan  mereka terima," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: