Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabahnya Marah karena Dana Rp45 M Tak Bisa Cair, Bank Bukopin Klarifikasi

Nasabahnya Marah karena Dana Rp45 M Tak Bisa Cair, Bank Bukopin Klarifikasi Kredit Foto: Bank Bukopin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Bukopin mengklarifikasi pemberitaan dan video yang sempat beredar terkait penarikan dana nasabah di cabang Sidoarjo. Pada pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pejabat bank tidak mau memberikan penjelasan kepada media ataupun kepada nasabah.

Sebelumnya, nasabah Bank Bukopin bernama Dedi Setiawan meluapkan kemarahannya di Kantor Cabang Bank Bukopin Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani Sidoarjo, Jawa Timur. Dia kesal karena deposito miliknya senilai Rp45 miliar sulit dicairkan.

Menanggapi ini, General Manager Bisnis Regional Bank Bukopin, Bambang Widyatmoko menjelaskan bahwa pejabat cabang Sidoarjo telah berupaya memberikan penjelasan kepada nasabah, sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. 

Baca Juga: Bank Korsel Gagal Atasi Likuiditas Bank Bukopin, OJK Bantah Keras

"Sesuai dengan misi kami sebagai institusi keuangan bahwa memahami dan memberi solusi bagi nasabah tetap menjadi hal yang utama, termasuk kenyamanan saat bertransaksi," tambahnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, Dedi Setiawan Tan, nasabah cabang Sidoarjo yang telah lama menjadi nasabah prioritas dan nasabah loyal Bank Bukopin, mengatakan bahwa pihak bank telah menemuinya dan memberikan penjelasan dengan itikad baik.

"Saya sangat mengapresiasi Bank Bukopin cabang Sidoarjo dalam melayani nasabahnya. Mereka telah menemui saya, dan pada dasarnya saya memahami penjelasan bank, dan kita sudah ada kesepakatan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, siang ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: