Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Menkeu Diperiksa Kasus e-KTP

Mantan Menkeu Diperiksa Kasus e-KTP Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dirinya dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal proses penganggaran proyek e-KTP.

Usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, Agus mengatakan pemeriksaannya kali ini hampir sama dengan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya pada 17 Mei 2019.

"Kurang lebih sama ini adalah untuk e-KTP. Jadi, ada tersangka Paulus, Isnu Fahmi, dan Miriam kemudian saya dimintakan keterangan terkait proses anggaran yang dilakukan Kemendagri, hubungan Kemenkeu dengan Komisi II DPR dan kita jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama," kata Agus.

Baca Juga: ICW Kasih Rapor Merah ke KPK Era Firli Bahuri

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan. Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pun menjelaskan soal multiyears contract atau kontrak tahun jamak dalam proyek KTP-el tersebut.

"Kalau permohonan multiyears contract itu harus diajukan kepada Kemenkeu, kalau Kemenkeu mereview dan menyetujui, artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi, untuk Kemendagri kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor nanti tidak perlu lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyears contract. Jadi, menjelaskan itu," tuturnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: