Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
Barang bukti ini kemudian diserahkan ke BNNP Sultra untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.
ZRR terancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun," ujar Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra, saat press release.
Denny juga menyampaikan bahwa sekecil apa pun jumlahnya, narkotika tetap akan memberi efek yang bisa merusak generasi bangsa. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu diperangi oleh semua pihak. Tidak hanya oleh aparat pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
"Initinya adalah dari kami memang narkoba ini menjadi bahaya yang extraordinary. Sehingga apa pun akan kami lakukan untuk membasmi kasus narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, silakan info kepada kami, sampaikan langsung ke Bea Cukai atau BNN," pesan Denny.
"Mari kita saling mengawasi dan melindungi orang yang kita sayangi dari bahaya narkoba. Karena peran orang terdekat dapat sangat membantu untuk mencegah kejahatan narkoba," pungkasnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti