Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Dapat Puluhan Juta Rupiah dari Negara, Pakai Duit Rakyat!

Wiranto Dapat Puluhan Juta Rupiah dari Negara, Pakai Duit Rakyat! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Kementerian Keuangan RI membayar kompensasi kepada korban teror pada Oktober 2019 lalu. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal dalam persidangan vonis terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Kamis (25/6/2020).

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di dalam persidangan.

Artinya, mantan Menkopolhukam Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya. Atas kompensasi tersebut, Wiranto sebagai salah satu korban berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp37 juta. Sementara korban lainnya H Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28.220.157.

Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Bui

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.

Menurut majelis hakim, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. "Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ujar Masrizal. 

Hal itu sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. Berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, JPU menuliskan, permohonan kompensasi korban sesuai perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157.

Diberitakan sebelumnya, Abu Rara divonis 12 tahun penjara, istrinya Fitri Adriana divonis sembilan tahun penjara dan rekannya divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut diterima oleh ketiga terdakwa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: