Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri LHK Buka Wisata Alam secara Bertahap

Menteri LHK Buka Wisata Alam secara Bertahap Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) mulai membuka secara bertahap operasional kawasan wisata alam yang berada di bawah pengelolaan instansi tersebut.

Penetapan pembukaan kawasan wisata taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No 261 tanggal 23 Juni 2020.

Baca Juga: Cegah Karhutla, KLHK Lakukan Modifikasi Cuaca

"Satgas pusat Covid-19 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid yang ketat. Untuk itu, pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada Kamis (25/6/2020).

Sebagai tahap awal, ada 29 wisata alam yang sudah dapat dibuka secara terbatas dan berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda pun telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

Siti mengatakan, pengelola ke-29 wisata alam yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19. Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi.

"Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan," tambahnya.

Siti mengatakan, rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing tempat wisata alam yang memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi, dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: