Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Daftar 13 MI yang Rugikan Negara Rp12,15 Triliun, Pool Advista Mengaku Alami Kesulitan...

Masuk Daftar 13 MI yang Rugikan Negara Rp12,15 Triliun, Pool Advista Mengaku Alami Kesulitan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lengan bisnis PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), yakni PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM) ditetapkan sebagai satu dari 13 manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp12,15 triliun.

Menyoal hal itu, Direktur POOL, yakni Marhaendra, membenarkan adanya perubahan status PAAM dari saksi menjadi tersangka. Hal itu pun diakui berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, baik bagi PAAM itu sendiri maupun POOL sebagai induk usaha PAAM.

Baca Juga: Alamaak! Terbakar Habis-Habisan, Rupiah Nyaris ke atas Rp14.300 Per Dolar AS!

Salah satu dampak yang paling terasa ialah kian tereksposnya nama perusahaan sebagai imbas dari pemberitaan media yang masif. Alhasil, Marhaendra mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menjual produk investasi.

Baca Juga: Ihwal Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

"Berita di media masa yang begitu masif mengenai kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secara luas sehingga kesulitan menjual produk investasinya. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selama proses pengadilan beum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Kamis (25/06/2020) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: