Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Helikopter Mewah Firli: Diadukan LSM, Dibela Kolega

Polemik Helikopter Mewah Firli: Diadukan LSM, Dibela Kolega Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat dirinya berkunjung ke daerah Sumatera Selatan pada pekan lalu menuai polemik setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan MAKI ini tengah diproses oleh Dewas KPK.

"Bahwa pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (22/6/2020) lalu.

Baca Juga: Dewas Klarifikasi Soal Kasus Helikopter Mewah Firli

Terkait perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.

"Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil," tuturnya. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

"Kedua, bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin (motivator dan pakar marketing) yang disebut sebagai Helimousine President Air," ungkap Boyamin.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait aduan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter mewah milik swasta. Dalam waktu dekat, Dewas KPK juga bakal memanggil Firli Bahuri untuk diklarifikasi terkait aduan tersebut.

"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Tumpak mengatakan, pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan terhadap Firli tersebut sejak pengaduan diterima. Lebih lanjut, dia menjamin akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya. "Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020) untuk efisiensi waktu.

"Terlepas apa pun pendapat masyarakat, tetapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," ucap Alex usai acara pembagian masker gratis kepada masyarakat di Jakarta, Jumat (26/6). Alex mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut.

"Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ungkap Alex.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari ihwal dugaan bergaya hidup mewah yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan Firli diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas.

"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ujar Kurnia dalam pesan singkatnya, Rabu (24/6/2020).

Dengan begitu, lanjut Kurnia, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil Firli kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini. Kedua, jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal," ucap Kurnia.

Pertama yang didalami, yakni siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Kedua, adalah apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu.

Kemudian, perlu didalami pula apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK. Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," ungkap Kurnia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: