Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survei UGM: Masyarakat Puas dengan Layanan Bea Cukai

Survei UGM: Masyarakat Puas dengan Layanan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai merilis hasil survei kepuasan pengguna jasa (SKPJ) 2019 yang dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) Kementerian Keuangan 2019 oleh Universitas Gadjah Mada.

SKPJ yang dilakukan terhadap pengguna jasa di tiga direktorat di lingkungan Kantor Pusat Bea Cukai, 20 kantor wilayah, tiga kantor pelayanan utama, 104 kantor pengawasan dan pelayanan, serta tiga balai laboratorium Bea Cukai menunjukkan angka kepuasan sebesar 4,21 yang meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 4,02.

Direktur Kepatuhan Internal, Agus Hermawan juga menyampaikan hasil SKPL Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal

"Sebagai unit kerja di Kementerian Keuangan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik sebagai upaya untuk mengubah budaya organisasi berorientasi pelayanan. Sebagai informasi, pada 2019, Bea Cukai menunjukkan prestasi kinerja yang sangat baik dalam peranannya sebagai penyedia dan pelayan publik dengan capaian indeks kepuasan agregat sebesar 4,61," ungkap Agus (26/6/2020).

Survei yang dilakukan pada Bea Cukai telah dilakukan di enam kota besar, antara lain Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Sementara itu, survei dilakukan terhadap aspek terkait dengan pelayanan penyelesaian barang impor (MITA), pelayanan pemesanan pita cukai, pelayanan dokumen impor serta pemberitahuan pabean free trade zone, serta terkait 11 aspek layanan sebagaimana disebutkan dalam UU Pelayanan Publik, meliputi keterbukaan/kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang ditetapkan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, lingkungan pendukung, akses terhadap layanan, waktu penyelesaian layanan, pembayaran biaya sesuai aturan yang ditetapkan, pengenaan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan layanan, dan keamanan lingkungan dan layanan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: