Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendiri KSP Indosurya Janji Carikan Solusi bagi Nasabah

Pendiri KSP Indosurya Janji Carikan Solusi bagi Nasabah Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, mengatakan akan mencarikan solusi agar persoalan dana anggota atau calon anggota koperasi diselesaikan. Kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya, berkomentar soal ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Menurutnya, permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendiskreditkan Henry. Sebab, di persidangan terbukti bahwa uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya, tapi ke rekening Koperasi Indosurya.

Baca Juga: Henry Surya Ingin KSP Indosurya Nantinya Beroperasi Normal Kembali

"Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 UU Kepailitan," jelas Hendra pada Sabtu (27/6/2020).

Selain itu, Hendra menegaskan bahwa Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.

"Mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota KSP Indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi, mari kita dukung PKPU damai," ujarnya.

Sementara, Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengapresiasi langkah Henry yang beritikad baik mengembalikan dana nasabah. Putusan PKPU PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah.

"Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," kata Eko.

Dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya banyak, kata dia, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.

Menurut dia, harus ada win-win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.

"Jadi kalau ada itikad pemilik koperasi untuk mengembalikan uang nasabah, itu sudah jalan keluar bagi si nasabah yang bersangkutan," ujarnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Etty Sutjisari sebagai pemohon kepada Henry Surya sebagau termohon yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.

Di persidangan Rabu 26 Juni 2020, majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: