Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Soeharto Manjakan TNI, Jokowi Manjakan Polisi

Kalau Soeharto Manjakan TNI, Jokowi Manjakan Polisi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena rangkap jabatan oleh anggota TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara. Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak ketiganya segera pensiun dini.

“Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris,” kata Neta kepada awak media, Minggu, 28 Juni 2020.

Baca Juga: Megawati-Jokowi Belum Bicara Soal Pembakaran Bendera PDIP, Perwakilan Politikus Partai Buka Suara

IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dengan bertingkah seenaknya melanggar UU. IPW juga mengingatkan, soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya di pasal  47 ayat 1 menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

"IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif," kata Neta.

Dalam kesempatan sama, IPW juga menyebut Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini. Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya.

"Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN. Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih 5 tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi," kata Neta.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: