Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emiten Properti Akan Pulih di New Normal, Termasuk LPKR?

Emiten Properti Akan Pulih di New Normal, Termasuk LPKR? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Untuk diketahui, Presiden telah meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program tabungan perumahan rakyat ini akan menghimpun dana pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.

Pekerja terdaftar atau peserta Tapera nantinya akan dikenai iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran dana yang dipotong dari gaji secara periodik itu akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

 

Hal lain, Hans juga menilai permintaan properti di pinggiran ibu kota akan semakin menggeliat imbas dari perubahan gaya hidup akibat corona, dari yang biasa ke mal kini banyak tinggal di rumah. Kini, perumahan di harga Rp300 juta makin banyak diburu pembeli.  

Faktor pendorong lain, pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen serta tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility menjadi masing-masing 3,5 persen dan 5,0 persen turut menjadi katalis pendongkrak sektor properti.

Kebijakan new normal yang disambut dengan mulai dibukanya pusat-pusat perbelanjaan, juga akan membuat emiten yang bergerak di pengembangan mal atau memiliki jaringan mal akan mengalami rebound.

Sementara analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta sebelumnya menyampaikan, salah satu faktor pendorong bagi saham properti ialah kebijakan pelonggaran moneter. Pendorong lain, pengembang juga cenderung mengandalkan recurring income. Ini akan tetap jadi andalan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: