Sejumlah warga didampingi tim lembaga bantuan hukum mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (29/6/2020). Mereka datang untuk menggugat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah sebesar Rp11 miliar.
Warga yang melayangkan gugatan tersebut merupakan mantan pasien Covid-19 yang sempat diisolasi dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, kini sudah dinyatakan sembuh. Gugatan dilayangkan 11 warga itu karena adanya dugaan kesalahan dalam menetapkan warga yang positif, serta kurangnya penangan medis selama diisolasi. Hal itu dianggap sangat merugikan warga.
Baca Juga: Begini Jadinya saat Lockdown Corona Justru Picu Ledakan Kehamilan
"Gugatan ini didasarkan dari pihak yang berwenang, kepanitian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai warga sebagai korban dengan tujuan menuntut ganti kerugian material dan imaterial," ujar Tim Kuasa Hukum LBH Binaris Situmorang.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: