Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Perusahaan Debt Collector Asal Singapura Digugat Karena...

Waduh, Perusahaan Debt Collector Asal Singapura Digugat Karena... Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Collectius, perusahaan multinasional yang mengkhususkan bisnisnya di bidang penagihan hutang atau debt collector melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum oleh salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya, Collectius memiliki prinsip "melakukan hal yang baik demi perkembangan bisnis" (doing good is good for business) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun demikian dalam faktanya, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan  merugikan pihak lain, dan karenanya Collectius harus menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu direktur mereka di Indonesia, Hashim Hassan.

"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007,” kata Dovy Brilliant selaku kuasa hukum Hashim Hassan sebagai penggugat, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Digugat, Yasonna Ngotot Tindakannya Tak Salah

Lebih lanjut Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya!

Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.

Dan disamping itu semua, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip "good corporate governance", termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya.

"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan  klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat", tutup Dovy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: