Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

42 Orang Jadi Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona

42 Orang Jadi Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Makassar -

Polda Sulawesi Selatan menetapkan tersangka terhadap 42 orang. Ini sebagai buntut aksi pengambilan paksa jenazah terpapar virus corona atau Covid-19. Mereka mengambil paksa jenazah pada empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.

"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat tempat kejadian perkara (TKP). Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris Ada 6 tersangka, dan Rumah sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," kaya Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Juni 2020.

Untuk 13 tersangka yang baru ditangkap terkait pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan rapid test. Dimana hasil tes menunjukkan sepuluh orang non-reaktif dan tiga orang reaktif. Untuk yang 10 orang non-reaktif langsung ditahan. Sementara tiga yang reaktif, diisolasi.

"Kemudian terhadap sepuluh orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur tidak terjadi di daerah lain.

Untuk itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini memerintahkan kepada para kapolda menindak tegas terhadap para pelaku.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” kata Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat 12 Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: