Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan masifnya pemberitaan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Kedua terdakwa telah dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Cuekin Kasus Novel, Pak Jokowi, Jaksa Agung Layak Di-reshuffle

"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar, padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim pengacara terdakwa membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

Tim pengacara juga menyebut bahwa jika masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri, dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: