Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Audit Investigasi Jiwasraya, BPK Bidik Sejumlah Lembaga

Audit Investigasi Jiwasraya, BPK Bidik Sejumlah Lembaga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah merampungkan audit investigatif mengenai kinerja dan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan cakupan pemeriksaan kali ini lebih luas untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh termasuk pihak-pihak yang terlibat.

"Proses audit investigatif ini masih terus berjalan. Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini," kata Agung di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut Agung, hasil dari audit investigatif dapat menghasilkan sebuah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.

Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance

Agung pun membantah bila dalam proses audit investigatif ini pihaknya melindungi pihak tertentu. Ia mengatakan secara prosedur dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan perhitungan kerugian negara (PKN).

Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara. Dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan. Tentu saja, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: