Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger!

Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Netizen mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah. Pasalnya, Ombudsman mengungkap 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Ombudsman merinci, dari 397 komisaris yang rangkap jabatan, sebanyak 254  orang atau sekitar 64 persen berasal dari kementerian. Kemudian dari lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang atau 28 persen. Dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 31 orang atau 8 persen.

Untuk instansi kementeriannya, ada 5 kementerian yang mendominasi hingga 58 persen mengisi rangkap jabatan komisaris. Yakni, Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan sebesar 17 orang, Kementerian PUPR sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebesar 16 orang.

Baca Juga: Erick Tunjuk Pejabat BUMN Pakai Gaya Politis, Apa Kata Pengamat?

Baca Juga: Ramai-ramai Dukung Reshuffle, IPW Teriak: Copot 11 Menteri Ini!

Untuk instansi asal Lembaga Non-Kementerian, 65 persen didominasi oleh 5 instansi. Yaitu, TNI sebesar 27 orang, Polri 13 orang, Kejaksaan sebanyak 12 orang, Pemerintah Daerah, Badan Intelijen Negara, dan BPKP masing-masing sebanyak 11 orang, 10 orang, dan 10 orang.

"Ini akan menjadi catatan kami. Kami perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental dan harus diselesaikan oleh presiden," ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Minggu (28/6/2020).

Kritik terhadap komisaris yang rangkap jabatan menggema di media sosial. "Bagaimana penganguran dan kesenjangan penghasil karena rangkap jabatan berarti gaji dan tunjangan menerima gaji double," ujar Syukur imran.

Ophan_Lamara tidak heran angka pengangguran masih tetap tinggi. Soalnya, instansi sekelas Kementerian BUMN pun memberi beberapa pekerjaan hanya ke satu orang. Belum lagi, mereka yang rangkap jabatan juga sebenarnya masih aktif menjabat atau menjadu pegawai di instansi pemerintah yang lain.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: