Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok Teriak Bakrie Group, Bos BPK Lapor Polisi

Bentjok Teriak Bakrie Group, Bos BPK Lapor Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kompak membantah memilah-milah pengusutan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Seluruh obyek yang diduga terkait perkara korupsi dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa kecuali," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Ia membantah kejaksaan melindungi perusahaan Bakrie Group sebagaimana tudingan pihak terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Audit Investigasi Jiwasraya, BPK Bidik Sejumlah Lembaga

"Tidak ada klaster-klaster atau pembagian mana yang bisa dikenai pertanggungjawaban hukum maupun tidak. Seluruh proses didasarkan pada alat bukti," tandasnya. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna juga membantah ada upaya melindungi kelompok tertentu. Dengan membatasi perhitungan kerugian negara (PKN) hanya pada periode 2008 ke atas.

Firman menandaskan, PKN yang diterbitkan BPK merupakan dukungan atas Kejaksaan Agung. Perhitungan hanya dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan. Pada tahap ini, paparnya, tersangka sudah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup.

Kejaksaan lalu mengajukan kepada BPK agar melakukan perhitungan. Tahap selanjutnya ekspose atau gelar perkara. Penyidik menyampaikan konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea) para pelaku. Juga bukti-bukti permulaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: