Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LKPP Permudah Syarat Usaha Kecil Ikut Tender

LKPP Permudah Syarat Usaha Kecil Ikut Tender Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong kementerian/lembaga untuk melibatkan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam tender barang dan jasa.

Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, mengatakan, untuk meningkatkan peran UMK dalam tender, lembaganya telah melakukan beberapa langkah. Pertama, mengeluarkan surat edaran Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Dukung UMKM, Menkeu Beri Penjaminan Pembiayaan UMKM

Surat edaran tersebut mengatur tentang pengadaan langsung secara elektronik untuk UMK sebagai penegasan kembali kewajiban pengadaan secara elektronik, serta petunjuk peningkatan peran sera UMK dalam pengadaan barang dan jasa bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah.

Kedua, mengeluarkan surat edaran Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 2 Tahun 2020. Surat edaran tersebut mengatur syarat dokumen pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik bagi pelaku usaha pada fungsi layanan elektronik.

Tujuannya untuk menyederhanakan syarat dan mekanisme pendaftaran akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha termasuk UMK serta bisa mereka lakukan secara daring atau online.

"Kami ingin usaha mikro dan kecil mampu memperluas pasar dan memberikan dampak ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional," kata Roni di Jakarta pada Senin (29/6/2020).

Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan belanja pengadaan sebesar Rp1.160 triliun untuk tahun anggaran 2020. Dari jumlah tersebut, nilai total rencana paket pengadaan yang telah diumumkan melalui SIRUP sebesar Rp725 triliun dengan alokasi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp318 triliun atau 44%.

Berdasarkan data LKPP per 15 Juni 2020, ada 380.474 pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, 44% atau 167.278 di antaranya adalah pelaku usaha kecil. Dari jumlah tersebut, nilai transaksi pengadaan secara elektronik yang dimenangkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil baru sebesar Rp36.7 triliun atau 22% dari nilai total transaksi sebesar Rp163 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: