Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Gadai Emas Kembali Merebak, OJK Akan Kaji Regulasinya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kembali merebaknya kasus gadai emas yang berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI), membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) heran dan bertanya mengapa kasus tersebut kembali muncul di permukaan? Pasalnya, OJK mengklaim kasus yang melibatkan GTIS dan GBI telah diselesaikan semua oleh pihaknya. Oleh sebab itu, kini pihaknya akan mengkaji regulasi yang ada.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Mulya Siregar di gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014), mengatakan untuk mengusut kasus tersebut. Kini pihaknya tengah mengkaji regulasi yang membatasinya sehingga ke depan dapat diketahui aturan terkait gadai emas harus direvisi atau malah pengawasannya yang perlu ditingkatkan.

"Artinya, nanti kita lihat saja hasil temuan dari teman-teman departemen perbankan syariah. Apakah karena memang regulasinya perlu diperkuat atau justru pengawasannya yang harus ditingkatkan? Itu yang harus kita cari tahu dulu jangan kita sebentar-sebentar mengubah regulasi. Nah, itu semuanya lagi di-review," jelas Mulya.

Mulya mengatakan seharusnya praktik gadai emas di BMS melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal, yakni Rp 250 juta untuk setiap nasabah.

"Logikanya, itu semestinya tidak bisa terjadi karena dari ketentuan atau regulasi saya melihat transaksi itu sudah dibatasi hanya Rp 250 juta. Sementara, kalau saya baca di koran transaksinya miliaran. Loh, kok bisa begitu? Padahal, setiap individu itu boleh melakukan pembiayaan untuk memperoleh emas paling Rp 250 juta juga yang digadaikan paling Rp 250 juta. Loh, kok ini bisa sampai bermiliaran. Bagaimana caranya?" ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi menegaskan pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran. Namun, OJK belum bisa memutuskan apakah kasus gadai emas tersebut merupakan kesalahan bank atau nasabah.

Otoritas akan menyelidiki kasus ini melalui kelembagaan. Jika prosedur (SOP) sudah benar, tapi ada oknum yang menyelewengkan maka hal itu akan terkena internal control. Selain manajemen bank, OJK akan memeriksa nasabah terkait alasan melakukan gadai emas lebih dari batas maksimal yakni Rp 250 juta per orang.

Sebelumnya, diberitakan kasus money game berkedok investasi emas GTIS dan GBI turut menyeret BMS. Menurut seorang nasabah, dia dibujuk oleh karyawan Bank Mega Syariah bernama Fresiyanto Novendi yang juga berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI.

Fresiyanto merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI. Sebagai pemanis, Bank Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60 persen dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet.

Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas sehingga BMS lantas melelangnya. Hampir 100 persen dana hasil lelang dikuasai BMS.

Nasabah juga menuding praktik gadai emas di Bank Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia (BI) tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah.

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: