Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah

Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Namun, bagi masyarakat yang menjadi peserta kelas 3 setidaknya bisa sedikit tenang. Pasalnya di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibiayai oleh pemerintah.

Baca Juga: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Miliar

"Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan makin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).

Iqbal mengimbau, masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya. Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya," kata Iqbal.

Pada tahun ini, Iqbal menerangkan bahwa BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan yang berfokus kepada peserta. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para peserta.

"Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan peserta senantiasa menjadi fokus kami dalam melakukan perbaikan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pada awal tahun 2020, kami telah merencanakan poin-poin yang akan kami tingkatkan dari sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan layanan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan sampai dengan layanan di fasilitas kesehatan," ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan layanan tersebut juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi sehingga peserta dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, cepat, dan pasti. Misalnya, menyediakan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN dan menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.

Selain itu, komitmen peningkatan layanan juga dilakukan melalui integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN. Dengan integrasi tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran layanan, rujukan, dan riwayat pelayanan. BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif.

Selanjutnya, untuk memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif, serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit, BPJS Kesehatan menghadirkan petugas BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu. Peserta akan dengan mudah menemui petugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah mobilitas petugas BPJS SATU!.

Dari sisi pelayanan kepesertaan, BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan peserta untuk pindah kelas perawatan melalui program PRAKTIS. BPJS Kesehatan juga melakukan penyederhanaan proses administrasi pada loket peserta secara elektronik.

BPJS Kesehatan juga memanfaatkan layanan digital yang baru-baru ini diluncurkan yaitu CHIKA dan VIKA. CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence. CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta. Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor 08118750400.

Sementara, VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab. Gunanya untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur. Simplifikasi ini dilakukan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), kini tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari FKTP.

"Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan finger print dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi," tutup Iqbal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: