Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus Andrew Darwis.

Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bicara Soal Sandiaga Habiskan Duit Rp1 Triliun untuk Nyapres

"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor DivHumas Polri, Selasa 30 Juni 2020.

"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 juni 2020," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: