Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Ubah RUU HIP, Muhammadiyah Geleng-geleng: Apa Substansinya?

PDIP Ubah RUU HIP, Muhammadiyah Geleng-geleng: Apa Substansinya? Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Namun, keputusan itu dinilai tidak menjawab tuntutan masyarakat yang meminta RUU itu dicabut dan tidak dibahas di DPR.

"Kita menginginkan RUU itu dicabut, tidak dilanjutkan dan tidak menganti judul. Saya kira dengan mengganti judul tapi substansi masih tetap, itu kan sama saja dengan membohongi rakyat," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Selasa (30/06).

Baca Juga: Nah Lho, Setelah Didesak Baru Ngaku, PPP Ngaku RUU HIP Usulan Partai Bu Mega...

Partai Demokrat juga mengusulkan, jika RUU HIP diubah menjadi RUU PIP maka harus melalui proses dari awal dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.

Pengamat politik menilai "berkerasnya" PDIP mengegolkan ini tidak lepas dari tujuan untuk mengeklaim sebagai satu-satunya partai yang memperjuangkan ideologi Pancasila dan penerus gagasan Presiden Indonesia pertama, Soekarno.

Dengan tidak menarik RUU itu, maka gelombang penolakan dari masyarakat masih akan terus terjadi, tambah pengamat politik.

Membohongi Rakyat

Ormas Islam Muhammadiyah meminta agar RUU HIP dibatalkan, bukannya dilanjutkan dengan menganti nama menjadi RUU PIP.

"Kalau substansi masih tetap sama itu kan sama saja dengan membohongi rakyat karena Pancasila itu sudah final. Tidak usah diotak-atik lagi, sekarang fokus saja pada masalah bagaimana pelaksanaan dari Pancasila itu dalam berbangsa dan bernegara," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad kepada BBC News Indonesia.

Menurut Muhammadiyah, Pancasila memiliki kedudukan hukum yang kuat yang diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya.

Kenapa RUU HIP perlu dibatalkan? Karena banyak penjelasan dalam RUU tersebut yang bermasalah, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Tidak hanya tentang upaya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans "mengingat", namun juga bagian tentang penjelasan dari Pancasila dan tujuan RUU tersebut.

"Seharusnya DPR khususnya PDIP memahami situasi kebatinan bangsa Indonesia dan hendaknya tidak memaksakan kehendaknya dengan terus mengusulkan RUU yang saya menduga berpotensi sangat kuat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat," kata Mu'ti.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: